Setiap anak pekerja PTVI dan anak pegawai YPS baik yang bersekolah di Sekum YPS maupun yang bersekolah di luar Sekum YPS mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah di Sekum YPS melalui mekanisme PPDB yang ditetapkan, sehingga tidak ada sistem otomatisasi dalam proses PPDB dari TK ke SD, SD ke SMP, SMP ke SMA,
Mempertahankan jumlah rombongan belajar di TK, SD, SMP, dan SMA saat ini sehingga jumlah kelas yang akan diterima pada PPDB sama dengan jumlah kelas yang akan tamat pada tahun ajaran berjalan, mengingat jumlah kelas belajar saat ini sudah tidak ada lagi yang bisa dikembangkan, demikian juga beban mengajar guru yang sudah maksimal.
Mempertimbangkan sekolah sebagai salah satu alat retensi pekerja, maka yang dimaksud dengan pekerja PTVI dan pegawai YPS adalah mereka yang berstatus pekerja tetap (PKWTT) dan berstatus kontrak (PKWT).
Untuk menetapkan berhak atau tidaknya anak pekerja PTVI dan pegawai YPS untuk diterima di sekolah umum YPS ditentukan melalui verifikasi data pekerja oleh People & Culture Department untuk pekerja PTVI dan KPG YPS untuk pegawai YPS.
Anak pekerja PTVI dan pegawai YPS yang berkebutuhan khusus (ABK) usia TK, SD, SMP, dan SMA dapat diterima sebagai peserta didik jika mendapat rekomendasi dari konsultan yang ditunjuk oleh YPS dan mengikuti prosedur seleksi PPDB yang berlaku pada tingkat sekolah.
Untuk menetapkan berhak atau tidaknya anak Masyarakat Lokal Terdampak (MLT) untuk diterima di sekolah umum YPS ditentukan melalui verifikasi data surat keterangan MLT oleh External Relations & Corporate Affair Department PTVI.
Peserta didik yang pernah drop out (DO) karena permasalahan akademik dan/atau masalah perilaku tidak diakomodasi lagi sebagai calon peserta didik baru pada PPDB di Sekum YPS.
B. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak Kanak
Penentuan daya tampung sekolah untuk PPDB TK mengacu pada rasio luas ruang kelas per peserta didik (Permendikbudristek RI No. 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
PPDB TK diperuntukkan bagi calon peserta didik yang telah berusia minimum 4 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan (Permendikbud No. 1 tahun 2021 tentang PPDB, Bab II Bagian kedua Pasal 3.1).
100% kuota daya tampung sekolah PPDB TK YPS Lawewu diperuntukkan bagi anak Pekerja PT. Vale Indonesia (PTVI)/Pegawai YPS.
Urutan prioritas ditentukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Luar,
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako,
Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung sekolah, maka penentuan didasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua,
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin (3) sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling dekat dengan sekolah,
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada poin (3) dan (4) sama, maka penentuan didasarkan pada urutan pendaftaran dengan prioritas bagi yang mendaftar lebih awal.
C. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar
Penentuan daya tampung sekolah untuk PPDB SD mengacu pada rasio luas ruang kelas per peserta didik (Permendikbudristek RI No. 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
PPDB SD diperuntukkan bagi calon peserta didik yang telah berusia minimum 6 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan (Permendikbud No. 1 tahun 2021 tentang PPDB, Bab II Bagian kedua Pasal 4. 1)
Kuota Daya tampung PPDB SD terdiri atas 2 jalur:
85% diperuntukan bagi anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS.
15% daya tampung sekolah diperuntukan bagi anak Masyarakat Lokal Terdampak.
Urutan prioritas ditentukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Luar,
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako,
Dalam hal penentuan urutan prioritas (2) jumlah calon peserta didik Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako melebihi sisa daya tampung sekolah, maka penentuan didasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua,
Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada poin (3) sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling dekat dengan sekolah,
Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada poin (3) dan (4) sama, maka penentuan didasarkan pada urutan pendaftaran dengan prioritas bagi yang mendaftar lebih awal.
D. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama
Penentuan daya tampung sekolah untuk PPDB SMP mengacu pada rasio luas ruang kelas per peserta didik (Permendikbudristek RI No. 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
PPDB SMP diperuntukkan bagi calon peserta didik yang telah lulus Sekolah Dasar (setara) atau sedang duduk di kelas akhir Sekolah Dasar (setara) serta berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (Permendikbud No. 1 tahun 2021 tentang PPDB, Bab II Bagian kedua Pasal 5. 1).
Kuota Daya tampung PPDB SMP terdiri atas 3 jalur, yaitu:
80% diperuntukan bagi anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS
15% diperuntukan bagi anak Masyarakat Lokal Terdampak
5% diperuntukkan bagi, (1) anak pekerja PTVI dan anak pegawai YPS yang berprestasi (prestasi akademik atau non akademik), (2) anak Masyarakat Lokal Terdampak yang berprestasi (prestasi akademik atau non akademik), (3) anak masyarakat umum yang berdomisili dalam empat kecamatan pemberdayaan PTVI (Nuha, Towuti, Wasuponda, Malili) yang berprestasi (prestasi akademik atau non akademik). Adapun persyaratan prestasi sebagai berikut:
Prestasi Akademik minimal adalah juara 1, 2, atau 3 tingkat Provinsi pada lomba Mata Pelajaran, Lomba Karya Tulis Ilmiah, dan sejenisnya, atau
Prestasi Non-akademik minimal adalah juara 1, 2, atau 3 tingkat Provinsi pada lomba Bidang Olahraga, Bidang Seni dan sejenisnya.
Nilai rata-rata rapor minimum 85,00 (skala nilai 0 sampai 100).
Urutan prioritas ditentukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Kuota 80% bagi jalur anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Luar
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako
Dalam hal penentuan urutan prioritas (2) jumlah calon peserta didik Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako melebihi sisa kuota daya tampung sekolah, maka penentuan didasarkan pada hasil tes seleksi.
Calon peserta didik anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah dalam PPDB berstatus sebagai cadangan dan dapat mengisi kuota jalur lain yang kosong.
Kuota 15% bagi jalur anak Masyarakat Lokal Terdampak
Dalam hal jumlah calon peserta didik anak Masyarakat Lokal Terdampak melebihi kuota daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil tes seleksi.
Calon peserta didik anak Masyarakat Lokal Terdampak yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah, berstatus sebagai cadangan dalam kuota anak Masyarakat Lokal Terdampak.
Dalam hal jumlah calon peserta didik anak Masyarakat Lokal Terdampak kurang dari kuota daya tampung sekolah, maka kuota yang kosong akan diisi oleh anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako sesuai urutan prioritasnya.
Kuota 5% bagi jalur prestasi
Dalam hal jumlah calon peserta didik prestasi melebihi kuota daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil penilaian portofolio.
Dalam hal hasil penilaian portofolio sama, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil tes seleksi.
Calon peserta didik prestasi yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah, berstatus sebagai cadangan dalam kuota jalur prestasi.
Dalam hal jumlah calon peserta didik prestasi kurang dari kuota daya tampung sekolah, maka kuota yang kosong akan diisi oleh anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako sesuai urutan prioritasnya.
Calon peserta didik yang dinyatakan memenuhi syarat administratif wajib mengikuti tes seleksi PPDB.
Tes seleksi PPDB terdiri atas:
Tes Kemampuan Dasar (70%): kemampuan Literasi dan Numerasi.
Nilai Rapor (30%): mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam pada 5 semester terakhir, yaitu Kelas IV (semester 1 & 2), Kelas V (semester 1 & 2), dan Kelas VI (semester 1).
E. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas
Penentuan daya tampung sekolah untuk PPDB SMA mengacu pada rasio luas ruang kelas per peserta didik (Permendikbudristek RI No. 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah).
PPDB SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik yang telah lulus Sekolah Menengah Pertama (setara) atau sedang duduk di kelas akhir Sekolah Menengah Pertama (setara) serta berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (Permendikbud No. 1 tahun 2021 tentang PPDB, Bab II Bagian kedua Pasal 6. 1) .
Kuota Daya tampung PPDB SMA terdiri atas 3 jalur, yaitu:
80% diperuntukan bagi anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS
15% diperuntukan bagi anak Masyarakat Lokal Terdampak
5% diperuntukkan bagi, (1) anak pekerja PTVI dan anak pegawai YPS yang berprestasi, (2) anak Masyarakat Lokal Terdampak yang berprestasi, (3) anak masyarakat umum yang berdomisili dalam empat kecamatan pemberdayaan PTVI (Nuha, Towuti, Wasuponda, Malili) yang berprestasi. Adapun persyaratan prestasi sebagai berikut:
Prestasi Akademik minimal adalah juara 1, 2, atau 3 tingkat Provinsi pada lomba Mata Pelajaran, Lomba Karya Tulis Ilmiah, dan sejenisnya, atau
Prestasi Non-akademik minimal adalah juara 1, 2, atau 3 tingkat Provinsi pada lomba Bidang Olahraga, Bidang Seni dan sejenisnya.
Nilai rata-rata rapor minimum 85,00 (skala nilai 0 sampai 100).
Urutan prioritas ditentukan melalui mekanisme sebagai berikut:
Kuota 80% bagi jalur anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Luar
Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako,
Dalam hal penentuan urutan prioritas (2) jumlah calon peserta didik Anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako melebihi sisa kuota daya tampung sekolah, maka penentuan didasarkan pada hasil tes seleksi.
Calon peserta didik anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah, berstatus sebagai cadangan.
Kuota 15% bagi jalur anak Masyarakat Lokal Terdampak
Dalam hal jumlah calon peserta didik anak Masyarakat Lokal Terdampak melebihi kuota daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil tes seleksi.
Calon peserta didik anak Masyarakat Lokal Terdampak yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah, berstatus sebagai cadangan dalam kuota anak Masyarakat Lokal Terdampak.
Dalam hal jumlah calon peserta didik anak Masyarakat Lokal Terdampak kurang dari kuota daya tampung sekolah, maka kuota yang kosong akan diisi oleh anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako sesuai urutan prioritasnya.
Kuota 5% bagi jalur prestasi
Dalam hal jumlah calon peserta didik prestasi melebihi kuota daya tampung sekolah, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil penilaian portofolio.
Dalam hal hasil penilaian portofolio sama, maka penentuan prioritas didasarkan pada hasil tes seleksi.
Calon peserta didik prestasi yang tidak masuk kuota daya tampung sekolah, berstatus sebagai cadangan dalam kuota jalur prestasi.
Dalam hal jumlah calon peserta didik prestasi kurang dari kuota daya tampung sekolah, maka kuota yang kosong akan diisi oleh anak Pekerja PTVI/Pegawai YPS PoH Lokal Sorowako sesuai urutan prioritasnya.
Calon peserta didik yang dinyatakan memenuhi syarat administratif wajib mengikuti tes seleksi PPDB.
Tes seleksi PPDB terdiri atas:
Tes Kemampuan Dasar (70%) kemampuan Literasi dan Numerasi.
Nilai Rapor (30%) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial pada 5 semester terakhir, yaitu Kelas VII (semester 1 & 2), Kelas VIII (semester 1 & 2), dan Kelas IX (semester 1).